TATA TERTIB SEKOLAH

TATA TERTIB SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR PEMIKIRAN
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pengajaran. Kedua fungsi tersebut akan berjalan dengan baik apabila ditunjang dengan kondisi sekolah yang kondusif, terutama kondisi kesiapan dan disiplin siswa yang dinamis. Untuk itu perlu dibuat perangkat aturan atau tata tertib sekolah.
B.    DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Setelah Perubahan BAB XIII, Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
     (1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
     (2)  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
     (3)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
2. UU No. 2 Tahun 1989 pasal 4 tentang Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun manusia Indonesia seutuhnya, mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri.
3. UU No. 20 Tahun 2003, pasal 4 ayat 4, Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran
4. UU No. 20 tahun 2003, pasal 12 ayat 2.a, Setiap siswa berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.



C.    PENGERTIAN
Tata tertib Sekolah SMA Negeri 1 Rantau merupakan rambu-rambu tentang kegiatan siswa  sehari-hari demi terciptanya hasil belajar yang optimal. Tata tertib sekolah berisi tentang Hak-hak, Kewajiban-kewajiban, Larangan-larangan dan Sanksi dan Penghargaan yang berlaku.
BAB II
HAK – HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Rantau secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
  3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Rantau
  4. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMA Negeri 1 Rantau secara adil
  5. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK / OSIS dengan benar
    Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah
  6. Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi 
BAB III
KEWAJIBAN SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Rantau secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Mentaati tata tertib yang ada
  2. Mengikuti Program sekolah
  3. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.45 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.30
  4. Siswa yang tidak mengikuti KBM :
    • Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
    • Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
    • Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
  5. Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM :
    • Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
    • Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
  6. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan SMA Negeri 1 Rantau
  7. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
  8. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
  9. Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
    • Celana panjang / rok abu – abu dan kemeja putih dengan badge, khusus siswi memakai kaos dalam atau singlet
    • Ukuran celana panjang / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja dimasukan kedalam celana panjang / rok kecuali busana muslim
    • Pada hari Rabu dan kamis menggunakan seragam batik sesuai dengan ketentuan sekolah.
    • Pada hari Jum’at dan Sabtu menggunakan seragam Pramuka.
    • Sepatu dengan model Kets / Olah raga warna hitam
  10. Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
  11. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah
  12. Membawa kartu identitas siswa ( KTP / Kartu Pelajar )
  13. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
  14. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
  15. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi 
BAB IV
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
  1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga serta atribut upacara ( Poin 5 )
  2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )
  3. Siswa putra :
    • Berambut panjang atau gondrong ( Poin 5 )
    • Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
    • Memakai anting dan gelang ( poin 5 )
    • Memakai kalung ( poin 5 )
    • Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( poin 5 )
  4. Untuk Putri :
    • Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )
    • Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan  ( poin 5 )
    • Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok ( poin 5 )
    • Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
PASAL 2
CITRA SMA NEGERI UNGGULAN
Menjadi siswa di SMA Negeri 1 Rantau adalah salah satu idaman siswa di wilayah Kabupaten Tapin. Perilaku siswa SMA Negeri 1 Rantau dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra SMA Negeri 1 Rantau seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( poin 5 )
  2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin 10)
  3. Membawa kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah ( poin 10 )
  4. Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar (poin 15 )
  5. Selama menjalani skorsing berada di lingkungan sekolah ( poin 20 )
  6. Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah ( poin 10 )
  7. Menghisap rokok dilingkungan sekolah ( poin 20 )

PASAL 3
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
  1. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 5 )
  2. Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 5 )
  3. Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 5 )
  4. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (poin 25)
  5. Menggunakan HP, MP3  dalam bentuk apapun pada waktu KBM berlangsung, kecuali seizin guru yang bersangkutan (poin 10)
PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa SMA Negeri 1 Rantau harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :
  1. Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 5 )
  2. Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah ( poin 10 )
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya (poin 5)
PASAL 5
NORMA SUSILA
Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
  1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa  ( poin 10 )
  2. Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
  3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
    • Bermain kartu ( poin 20 )
    • Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )
    • Berjudi ( poin 50 )
    • Menikah/hamil (poin 100)
  4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )
  5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
  6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 – 100 )
  7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
  8. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 – 50 )
  9. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa atau mencuri berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah ( poin 50 – 100 )
  10. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
  11. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
  12. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100 )
  13. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )
  14. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
  15. Membawa, mengedarkan dalam bentuk apapun yang bersifat porno (poin 75-100)
  16. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)
  17. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (poin 75 – 100)
  18. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )
  19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (poin 50 – 100)
  20. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah ( poin 100 )
  21. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
  22. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
PASAL 6
ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di SMA Negeri 1 Rantau adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  angkatan dilingkungan sekolah ( poin 25 )
  2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (poin 30)
  3.  
BAB V
SANKSI DAN PENGHARGAAN PRESTASI
I. SANKSI
  1. Berupa Teguran
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
  2. Peringatan Tertulis
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
  3. Peringatan Skorsing
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 75 dikenakan skorsing 10 hari efektif
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
    • Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )
  1. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
  2. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari

II. PENGHARGAAN PRESTASI
Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Internsional ( poin 75 )
    2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    4. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    5. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    6. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum Kelas X, XI dan XII ( poin 25 )
    2. Juara Kelas peringkat pertama ( poin 15 )
    3. Juara Kelas peringkat kedua ( poin 10 )
    4. Juara Kelas peringkat ketiga ( poin 5 )
Non Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Internasional ( poin 75 )
    2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    4. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    5. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    6. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )
    2. Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )
    3. Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )
    4. Juara Ketiga Lomba / pertandingan ( poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
  • Pengurus MPK / OSIS
    1. Ketua OSIS / MPK ( poin 25)
    2. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
  • Pengurus Ekstrakurikuler
    1. Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )
    2. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )
  • Pengurus Kelas
    1. Ketua kelas ( poin 5 )
    2. Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
  1. Tingkat Internasional ( poin 25 )
  2. Tingkat Regional ( poin 20 )
  3. Tingkat Nasional ( poin 15 )
BAB VI
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa – siswi SMA Negeri 1 Rantau. yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
    1. Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
    2. Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
      • Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
      • Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
      • Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah
      • Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
        1. Wakil Kesiswaan
        2. Satu orang Pembina Osis
        3. Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
        4. Wali kelas siswa yang bersangkutan
  2. Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
    1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
    2. Pembina OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
    3. Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara
Catatan :
  1. Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 (satu ) poin pelanggaran
  2. Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMA Negeri 1 Rantau berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Rantau.
Rantau,   Juli 2014
Kepala Sekolah



Drs. Muhammad Nurdin,M.Pd.

NIP 19670222 199203 1 007

Tidak ada komentar: