TATA TERTIB SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR PEMIKIRAN
Sekolah sebagai
lembaga pendidikan memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan dan
fungsi pengajaran. Kedua fungsi tersebut akan berjalan dengan baik apabila
ditunjang dengan kondisi sekolah yang kondusif, terutama kondisi kesiapan dan
disiplin siswa yang dinamis. Untuk itu perlu dibuat perangkat aturan atau tata
tertib sekolah.
B.
DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Setelah Perubahan BAB XIII, Pasal 31 ayat (1),
(2) dan (3)
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
2. UU No. 2 Tahun 1989 pasal 4
tentang Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun
manusia Indonesia seutuhnya, mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri.
3. UU No. 20 Tahun 2003, pasal 4
ayat 4, Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan dan mengembangkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran
4. UU No. 20 tahun 2003, pasal 12
ayat 2.a, Setiap siswa berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
C. PENGERTIAN
Tata tertib Sekolah SMA Negeri 1 Rantau merupakan rambu-rambu
tentang kegiatan siswa sehari-hari demi terciptanya hasil belajar yang
optimal. Tata tertib sekolah berisi tentang Hak-hak, Kewajiban-kewajiban,
Larangan-larangan dan Sanksi dan Penghargaan yang berlaku.
BAB II
HAK – HAK SISWA
HAK – HAK SISWA
Selama
masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Rantau secara sah, maka mendapatkan hak – hak
sebagai berikut :
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar (
KBM ) dengan baik
- Berbuat sesuatu yang berguna untuk
memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
- Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler
untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan
Ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Rantau
- Mendapatkan informasi, bimbingan,
kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali
kelas, BK, Guru dan Karyawan SMA Negeri 1 Rantau secara adil
- Memberikan saran dan kritik yang
membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK / OSIS dengan benar
Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah - Melakukan pembelaan terhadap dirinya
atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi
BAB III
KEWAJIBAN SISWA
KEWAJIBAN SISWA
Selama
masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Rantau secara sah, maka siswa tersebut
memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Mentaati tata tertib yang ada
- Mengikuti Program sekolah
- Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.45 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.30
- Siswa yang tidak mengikuti KBM :
- Sakit atau ada keperluan lain selama
1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak
sekolah
- Sakit selama lebih dari 2 hari,
wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
- Keperluan lain selama lebih dari 2
hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus
perizinannya melalui wali kelas
- Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM
:
- Sakit harus mendapatkan izin dari
guru pengajar dan piket
- Keperluan keluarga harus mendapatkan
izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari
pihak orang tua siswa
- Keperluan yang berkaitan dengan
kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan
pembina ekstrakurikuler
- Dijemput sebelum jam pelajaran
sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan
menyerahkan kartu identitas penjemput
- Berprilaku baik, jujur, dan hormat
kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan SMA
Negeri 1 Rantau
- Berperan aktif menciptakan suasana
kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menjaga nama baik almamater dan
berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun
Ekstakurikuler
- Memakai seragam sekolah dengan
ketentuan :
- Celana panjang / rok abu – abu dan
kemeja putih dengan badge, khusus siswi memakai kaos dalam atau singlet
- Ukuran celana panjang / rok tidak
ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja dimasukan kedalam celana
panjang / rok kecuali busana muslim
- Pada hari Rabu dan kamis menggunakan
seragam batik sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Pada hari Jum’at dan Sabtu
menggunakan seragam Pramuka.
- Sepatu dengan model Kets / Olah raga warna hitam
- Mengikuti Upacara hari senin dan hari
besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin
piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
- Ketika mengikuti pelajaran Olahraga,
siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah
- Membawa kartu identitas siswa ( KTP /
Kartu Pelajar )
- Jika mengadakan kegiatan
ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus
diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh
Pembina Ekstrakurikuler
- Jika ada kegiatan organisasi atau
kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam
lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
- Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas
serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi
BAB IV
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
CITRA DIRI
Siswa
yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai
seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar
pembentukan citra diri antara lain :
- Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga serta atribut upacara ( Poin 5 )
- Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )
- Siswa putra :
- Berambut panjang atau gondrong ( Poin 5 )
- Mengecat rambut atau membuat
potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
- Memakai anting dan gelang ( poin 5 )
- Memakai kalung ( poin 5 )
- Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( poin 5 )
- Untuk Putri :
- Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )
- Memakai kemeja atau rok ketat atau
transparan ( poin 5 )
- Memakai kemeja tidak dimasukan
kedalam rok ( poin 5 )
- Mengecat rambut atau membuat
potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
PASAL 2
CITRA SMA NEGERI UNGGULAN
CITRA SMA NEGERI UNGGULAN
Menjadi
siswa di SMA Negeri 1 Rantau adalah salah satu idaman siswa di wilayah Kabupaten
Tapin. Perilaku siswa SMA Negeri 1 Rantau dapat dicerminkan dengan tidak
melakukan pelecehan terhadap citra SMA Negeri 1 Rantau seperti melakukan
pelanggaran sebagai berikut :
- Menyalahgunakan alat – alat yang
tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( poin 5 )
- Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa
seizin piket dan melakukan hal – hal yang menggangu terlaksananya
upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai
kecuali sakit (poin 10)
- Membawa kendaraan roda empat kedalam
lingkungan sekolah ( poin 10 )
- Masuk atau keluar sekolah dengan cara
melompat atau menerobos pagar (poin 15 )
- Selama menjalani skorsing berada di lingkungan
sekolah ( poin 20 )
- Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah ( poin 10 )
- Menghisap rokok dilingkungan sekolah
( poin 20 )
PASAL 3
SUASANA KELAS
SUASANA KELAS
Suasana
kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat
meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat
mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat
merusak suasana di kelas antara lain :
- Masuk kekelas tanpa seizin dari guru
piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada
pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 5 )
- Meninggalkan kelas / lingkungan
sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan
guru piket ( poin 5 )
- Masuk sekolah tanpa surat keterangan
dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 5 )
- Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan,
keributan,keonaran, sehingga menggangu KBM (poin 25)
- Menggunakan HP, MP3
dalam bentuk apapun pada waktu KBM berlangsung, kecuali seizin guru
yang bersangkutan (poin 10)
PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar
ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa SMA Negeri 1
Rantau harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup
disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu
dicerminkan antara lain :
- Merusak keindahan sekolah dan
lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada
tempatnya ( poin 5 )
- Membuat coretan pada barang – barang
inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah ( poin 10 )
- Membuang sampah tidak pada tempatnya (poin 5)
PASAL 5
NORMA SUSILA
NORMA SUSILA
Siswa
yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara
lain :
- Bersikap tidak sopan terhadap sesama
siswa ( poin 10 )
- Menerima tamu disekolah saat KBM
tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
- Melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan norma susila dan agama, seperti
- Bermain kartu ( poin 20 )
- Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )
- Berjudi ( poin 50 )
- Menikah/hamil (poin 100)
- Berlaku tidak sopan atau menghina
atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan (
poin 50 – 100 )
- Melakukan kecurangan memalsukan
identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau
kelompok ( poin 20 – 50 )
- Melakukan pemalsuan tanda tangan
Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau
kelompok ( poin 50 – 100 )
- Melakukan kecurangan ketika ulangan
harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
- Memberikan keterangan atau pernyataan
palsu ( poin 20 – 50 )
- Menyalahgunakan, mengambil, atau
meminta dengan paksa atau mencuri berupa uang atau barang orang lain atau
milik sekolah ( poin 50 – 100 )
- Melakukan perusakan barang milik
orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
- Melakukan intimidasi terhadap siswa
lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
- Melakukan penendangan atau penamparan
atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama
siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda
( poin 40 – 100 )
- Melakukan penendangan atau penamparan
atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama
siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda
sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )
- Melakukan perkelahian baik secara
perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik
secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
- Membawa, mengedarkan dalam bentuk apapun
yang bersifat porno (poin 75-100)
- Melakukan perkelahian baik secara
perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik
secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan
cidera (poin 75 – 100)
- Membawa atau menyimpan atau
menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang
dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan
kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (poin 75 –
100)
- Memicu terjadinya perkelahian baik
perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban
dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )
- Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (poin 50 – 100)
- Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata api dilingkungan sekolah ( poin 100 )
- Terbukti secara hukum melakukan
tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun
diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
- Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif
lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
PASAL 6
ORGANISASI
ORGANISASI
Organisasi
yang ada dan diakui di SMA Negeri 1 Rantau adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra
Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas
diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut
dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
- Menggunakan jaket, atau jas atau topi
atau pakain maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan
sekolah ( poin 25 )
- Membentuk atau menjadi anggota
organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (poin 30)
BAB V
SANKSI DAN PENGHARGAAN PRESTASI
SANKSI DAN PENGHARGAAN PRESTASI
I. SANKSI
- Berupa Teguran
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
10 ditegur oleh Wali Kelas
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
15 panggilan orang tua oleh wali kelas
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan Tertulis
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas,
dan guru BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan Skorsing
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh
siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
75 dikenakan skorsing 10 hari efektif
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai
90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
- Bila mencapai bobot poin pelanggaran
100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )
- Apabila bobot poin pelanggaran
mencapai 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2,
maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
- Apabila bobot poin pelanggaran
mencapai 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3,
maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari
II. PENGHARGAAN
PRESTASI
Akademik
- Umum / Ekstern
- Juara Tingkat Internsional ( poin 75 )
- Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
- Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
- Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
- Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
- Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
- Khusus / Intern
- Juara umum Kelas X, XI dan XII (
poin 25 )
- Juara Kelas peringkat pertama ( poin
15 )
- Juara Kelas peringkat kedua ( poin
10 )
- Juara Kelas peringkat ketiga ( poin
5 )
Non Akademik
- Umum / Ekstern
- Juara Tingkat Internasional ( poin 75 )
- Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
- Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
- Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
- Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
- Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
- Khusus / Intern
- Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )
- Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )
- Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )
- Juara Ketiga Lomba / pertandingan (
poin 3 )
Prestasi
Keorganisasian Sekolah
- Pengurus MPK / OSIS
- Ketua OSIS / MPK ( poin 25)
- Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
- Pengurus Ekstrakurikuler
- Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )
- Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )
- Pengurus Kelas
- Ketua kelas ( poin 5 )
- Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi
dalam mengikuti lomba / kejuaraan
- Tingkat Internasional ( poin 25 )
- Tingkat Regional ( poin 20 )
- Tingkat Nasional ( poin 15 )
BAB VI
MEKANISME
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan
pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi
siswa – siswi SMA Negeri 1 Rantau. yang bertugas menangani dan mencatat siswa
yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS
adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
- Mekanisme penanganan pemberian poin
pelanggaran :
- Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
- Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
- Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
- Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
- Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah
- Siswa yang dikembalikan seterusnya
kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan didampingi oleh :
- Wakil Kesiswaan
- Satu orang Pembina Osis
- Satu orang guru BK Siswa yang
bersangkutan
- Wali kelas siswa yang bersangkutan
- Mekanisme Penanganan dan pemberian
poin prestasi :
- Siswa dapat langsung dan menyerahkan
bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas
atau pelatih kepada pembina OSIS
- Pembina OSIS mencatat poin prestasi
itu pada kartu catatan poin
- Pembina OSIS akan memberikan piagam
penghargaan dari sekolah pada saat upacara
Catatan :
- Setiap kelipatan 15 Poin prestasi
dapat mengurangi 1 (satu ) poin pelanggaran
- Akumulasi pemberian poin dalam tata
tertib SMA Negeri 1 Rantau berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi
siswa SMA Negeri 1 Rantau.
Rantau, Juli 2014
Kepala Sekolah
Drs. Muhammad Nurdin,M.Pd.
NIP 19670222 199203 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar