PEND. ANTI KORUPSI

STRATEGI  INTEGRASI DAN PENGEMBANGAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DI SMA NEGERI 1 RANTAU

A.           Integrasi dalam Mata Pelajaran
Pada prinsipnya pengintegrasian nilai-niali dan perilaku Anti Korupsi bisa dilakukan ke semua mata pelajaran. Namun pada tahap awal pengintegrasian dilakukan kepada tiga mata pelajaran yang dipandang paling relevan, yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Jika dipandang efektif,  ke depan model pengintegrasian ini dapat dijadikan acuan untuk mengintegrasikan pada seluruh mata pelajaran.
1.      Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Indentifikasi nilai dan perilaku Anti Korupsi dilakukan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku Anti Korupsi yang seperti apa yang akan ditanamkan melalui matapelajaran di sekolah, sehingga dapat memberikan kejelasan orientasi dan arah pengintegrasian ke dalam mata pelajaran yang dimaksud.
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang diintegrasikan dalam mata pelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Ciri-ciri
1
Mengenal perilaku Korupsi yang harus dihindari.

a.       Mengenal ciri-ciri perilaku Korupsi yang perlu dihindari.
b.      Mengenal ciri-ciri perilaku anti Korupsi yang perlu dikembangkan.
c.       Menunjukkan contoh kasus perilaku Korupsi yang diketahui di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
d.      Menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur korupsi yang pernah dilakukan siswa.
2
Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil  dalam kehidupan sehari-hari.
a.       Berani mengemukakan seuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b.      Terbiasa melakukan sesuatu secara tepat waktu.
c.       Terbiasa menyelesaikan sesuatu pekerjaan sesuai dengan tugas tanggung jawabnya.
d.      Terbiasa berlaku tidak memihak kepada siapa pun dalam melakukan suatu tindakan.
3
Hanya  mau menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang  menjadi haknya.
a.       Menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya.
b.      Tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
4
Menghormati dan memenuhi hak orang lain.
a.       Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
b.      Tidak pernah memberikan kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya.
5
Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
a.       Mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong timbulnya perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b.      Mampu mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
c.       Mampu mengemukakan  alasan perlunya menghindari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
6
Memiliki kebanggaan berperilaku Anti Korupsi.
a.       Bangga terhadap perilaku Anti Korupsi.
b.      Anti terhadap perilaku korupsi.
7
Mengajak teman, saudara, atau orang lain untuk berperilaku Anti  Korupsi.
a.       Menyebarluaskan gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku korupsi.
b.      Menunjukkan komitmen untuk menolak perilaku korupsi.
c.       Menjadi teladan perilaku Anti korupsi.

2.      Identifikasi Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
Pada prinsipnya identifkasi SK dan KD dapat dilakukan terhadap semua mata pelajaran. Pada tahap awal Identifikasi dilakukan untuk menemukan sejumlah SK dan KD yang ada dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang mengandung muatan Nilai dan Perilaku Anti Korupsi. Identifikasi ini akan menghasilkan sejumlah SK dan KD tertentu yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu.  Hasilnya ada nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu yang terkandung dalam sejumlah SK dan KD tertentu pada ketiga mata pelajaran tersebut dan ada yang hanya terkandung dalam sejumlah SK dan KD pada satu atau dua mata. 
3.      Strategi Integrasi 
Pada prinsipnya strategi integrasi bisa dilakukan melalui pengembangan materi, metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan materi terutama dilakukan terhadap  mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewargenagaraan yang memang sebagian  materinya mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi.  Sedangkan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pengintegrasian lebih diutamakan melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar juga harus dilakukan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Integrasi melalui pengembangan materi dilakukan dengan memberikan penonjolan, penajaman, pendalaman, atau perluasan materi pembelajaran yang terkait dengan nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual siswa. Dengan demikian suatu nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu akan dikembangkan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Integrasi melalui pengembangan metode dilakukan dengan memilih dan menggunakan metode pembelajaran yang bisa mendorong terjadinya internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi, seperti jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, dan sebagainya. Beberapa metode seperti diskusi, bermain peran, demonstrasi, simulasi, curah pendapat, dan sebagainya perlu didesain  dengan skenario yang dapat mendorong terjadinya proses internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi.
Integrasi melalui media dan sumber belajar dengan memilih penggunaan media dan sumber belajar yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu dilakukan baik untuk materi pembelajaran yang secara langsung mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi dimaksud maupun tidak. Beberapa media dan sumber belajar tersebut diantaranya adalah gambar, foto, video, berita media massa, puisi, sajak, cerpen, prosa, pantun, dan sejenisnya yang berkaitan dengan korupsi.
B.            Pengembangan Kegiatan Kesiswaan
Pengembangan Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan kesiswaan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi melalui aktivitas dan pengalaman nyata siswa. Pada prinsipnya semua kegiatan kesiswaan secara instrinsik mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi dengan kadar yang berbeda. Namun jika tidak dikembangkan secara sengaja dan terencana tidak akan dapat tumbuh dan berkembang secara efektif.  Kegiatan kesiswaan yang dimaksud baik kegiatan kesiswaan yang selama ini sudah ada dan dilaksanakan  maupun yang baru akan diadakan dan dilaksanakan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun insidental. Beberapa kegiatan kesiswaan tersebut diantaranya adalah: (a) Kepengurusan OSIS; (b) Pramuka; (c) Koperasi Siswa; (d) PMR; (e) Majalah Dinding atau Majalah Sekolah/Siswa; (f) Peringatan Hari-hari Besar Nasional dan Keagamaan; (g)  Pentas Seni; (h) Pertandingan Olahraga, dan  sebagainya.
1.      Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan kesiswaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a.      Menunjukkan sikap obyektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
b.      Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.
c.      Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
d.     Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan kegiatan.
e.      Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti Korupsi.
f.       Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak Korupsi.
g.      Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Anti Korupsi.
h.      Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti Korupsi.
i.        Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri perilaku Korupsi.
j.        Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari perilaku Korupsi.
2.      Strategi  Pengembangan
Pengembangan pendidikan Anti Korupsi melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a.       Melaksanaan pemilihan  kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Koperasi Siswa, dll) dan panitia kegiatan dilaksanakan secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada  korupsi. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syarat-syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian  dan kemampun profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang obyektif dan rasional. 
b.      Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Koperasi Siswa, dll) dan kepanitiaan kegiatan melaksanakan tugas pekerjaan masing-masing sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap  pengurus atau kepanitiaan perlu menuliskan setiap  jenis pekerjaan yang telah dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
c.       Semua hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan, dan hasil kegiatan  kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan. 
d.      Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara  lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah. Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan  tersebut diumumkan di Papan Informasi Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan dan pengeluarannya.
e.       Menyediakan rubrik Anti Korupsi sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik Anti Korupsi ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan secara obyektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik Anti Korupsi  bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya.
f.       Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa dilakukan berbagai lomba yang mengandung muatan Anti Korupsi. Seperti lomba pidato Anti Korupsi, pembuatan dan pembacaan Puisi Anti Korupsi, menulis cerpen Anti Korupsi, membuat poster Anti Korupsi, membuat cergam Anti Korupsi, membuat karikatur Anti Korupsi, lomba cipta lagu Anti Korupsi, dan sebagainya. Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur, cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di sudut-sudut sekolah, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan melestarikan memori Anti Korupsi pada diri siswa.
g.      Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar nasional atau hari besar keagamaan maupun setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis bertemakan Anti Korupsi dengan mengundang nara sumber yang berkompeten dari luar sekolah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana Korupsi,  Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa memberikan pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong tumbuhnya perilaku Anti Korupsi.
h.      Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni Siswa  dengan menampilkan   kreatifitas dan apresiasi siswa di berbagai bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu, dan sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku anti korupsi.  Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan menampilkan produk unggulan dari sekolah .Pelaksanaan pameran hasil karya dapat dirancang  dengan memberikan muatan nilai dan prilaku anti korupsi.
i.        Berbagai kegiatan dan kejuaraan  olah raga perlu ditekankan pada internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku Anti Korupsi, seperti kerja keras, disiplin, sportifitas, taat aturan, anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan. Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya berdasarkan  pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian  yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
j.        Penanaman nilai dan perilaku Anti Korupsi juga bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan Korupsi, seperti menyaksikan sidang peradilan kasus Korupsi, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana Korupsi dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan korupsi sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.   
Disamping berbagai kegiatan di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan Anti Korupsi di sekolah. Pilihan bentiuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.
C.           Pembiasaan Perilaku
Pengembangan pendidikan Anti Korupsi melalui pembiasaan perilaku di sekolah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan menumbuhkan budaya Anti Korupsi di lingkungan sekolah. Melalui pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
1.        Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku  dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a.       Memiliki semangat dan komitmen Anti Korupsi yang kuat.
b.      Berperilaku terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi  kepentingan umum.
c.       Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.
d.      Berperilaku hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi hak atau miliknya atau tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
2.        Strategi Pembiasaan
a.      Penyampaian Komitmen Anti Korupsi dalam Upacara
Proses pembiasaan perilaku Anti Korupsi memerlukan adanya komitmen yang kuat dan tahan lama. Hal ini berarti perlu membangun komitmen secara terus menerus dengan berkelanjutan. Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara membacakan naskah “Komitmen Anti Korupsi” pada setiap kegiatan upacara, baik upacara setiap hari Senin, upacara setiap tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar nasional. Pembacaan naskah “Komitmen Anti Korupsi” bisa dilakukan oleh salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta upacara. Caontoh naskah “Komitmen Anti Korupsi” sebagaimana terlampir. Dengan pembacaan naskah komitmen ini akan dapat menciptakan kondisi yang mendorong terjadinya pembiasaan terhadap perilaku Anti Korupsi.
b.      Pengadaan Kas Sosial Kelas
Pembiasaan perilaku Anti Korupsi juga dapat dilakukan melalui pengadaan Kas Sosial Kelas. Kebiasaan mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjmung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
c.       Pengembangan Kantin Kejujuran
Kejujuran adalah salah satu sikap utama yang mempunyai sumbangan besar terhadap perilaku Anti Korupsi. Dengan demikian, pembiasaan perilaku Anti Korupsi berarti juga pembiasaan terhadap sikap kejujuran. Pembiasaan sikap kejujuran ini salah satunya dapat dilakukan melalui Kantin Kejujuran yang dikelola dengan semangat kejujuran yang tinggi. Rancangan model Kantin Kejujuran ini dapat didesain sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan perlunya ada mekanisme kontrol atau pengawasan. Mekanisme kontrol atau pengawasan bisa dibuat, salah satunya dengan menyediakan buku ‘transasksi mandiri’ untuk mencatat segala jenis transaksi (barang yang dibeli, jumlahnya, harganya, uang pembayarannya, uang kembaliannya, dan sebagainya)  secara mandiri oleh siswa yang membeli. 
d.      Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Salah satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku  Korupsi. Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan. Pos ini berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda yang ditemukan oleh setiap warga sekolah, baik yang ada pemiliknya maupun tidak ada pemiliknya. Warga sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa datang ke Pos tersebut untuk mencari apakah barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan diserahkan ke Pos tersebut.  Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan semangat prasangka baik, namun harus disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang yang miliknya yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud.
e.       Salam dan Yel-yel Anti Korupsi
Pembiasaan perilaku Anti Korupsi harus disertai dengan penciptaan  atmosfir yang mendukung. Atmosfir Anti Korupsi bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Anti Korupsi bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “KORUPSI... No!”, “JUJUR... Yes!” Setiap warga sekolah yang berjumpa di jalan atau tempat-tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga sekolah, atau bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan “Assalamu’alaikum – Wa’alaikum Salam” atau setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam”  dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan: “KORUPSI....” yang dijawab dengan “No...” sambil menaikkan kepalan tangan ke atas; “JUJUR...” yang dijawab dengan “Yes....”. sambil menurunkan kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya dilakukan dengan suara tegas penuh semangat. 
f.       Pemasangan Poster atau Karikatur
Penciptaan atmosfir Anti Korupsi di sekolah juga dapat dilakukan dengan pemasangan poster atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi. Poster memuat slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan menimbulkan kesan mendalam. Poster hendaknya merupakan hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudut-sudut ruang atau gedung sekolah sehingga juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur. Pengadaan karikatur Anti Korupsi bisa dilakukan dengan mengadakan lomba di antara para siswa. Jika poster dan karikatur Anti Korupsi karya siswa tersebut di pasang di sudut-sudut ruang atau geduang sekolah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Anti Korupsi pada dirinya.

D.    Rencana Kegiatan Program Pendidikan Anti Korupsi di SMAN 1 Rantau
NO
KEGIATAN
SASARAN
HASIL YG DIHARAPKAN
KET
A
PERSIAPAN DAN KEGIATAN SOSIALISASI




1. Rapat Penyusunan TIM Pelaksana Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Kepsek, Guru
Terbentuknya TIM Pelaksana PAK


2. Sosialisasi Program
Guru,TU, Siswa
Dipahaminya program PAK oleh warga sekolah

B
PENYUSUNAN POS PAK SEKOLAH, PENGEMBANGAN MEDIA INFORMASI DAN KEGIATAN KREATIF




1. Penyusunan POS PAK Sekolah
Kepsek, Guru
Tersusunnya POS PAK Sekolah


2. Penyusunan Instrumen Kendali POS PAK
Kepsek, Guru
Tersusunnya Instrumen Kendali POS PAK


3. Kegiatan Kreatif




     a. Lomba Mading Anti Korupsi
Siswa
Terciptanya kreatifitas siswa dalam memahami PAK dalam bentuk Mading


     b. Lomba Karya Tulis Ilmiah Anti Korupsi
Siswa
Terciptanya kreatifitas siswa dalam memahami PAK dalam bentuk Karya Ilmiah


     c. Lomba Puisi Anti Korupsi
Siswa
Terciptanya kreatifitas siswa dalam memahami PAK dalam Bentuk Puisi


     d. Seminar Anti Korupsi
Guru
Peserta seminar memahami tentang PAK


4. Pengembangan Media Informasi Anti korupsi




     a. Pengembangan Website
Sekolah
Terbentuknya website sekolah


     b. Pengembangan Mading dan Papan Pengumuman
Sekolah
Terbentuknya Mading dan Papan Pengumuman untuk PAK


     c. Pembuatan Slogan, stiker, poster anti korupsi
Sekolah
Terbentuknya Slogan, Stiker, poster anti korupsi.

C.
PENYUSUNAN LAPORAN BANSOS PAK




1. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Bansos PAK
TIM Pelaksana PAK
Tersusunyan laporan Pelaksanaan Bansos PAK


E.     Rencana Pelaksanaan Program Pendidikan Anti Korupsi di SMA Negeri 1 Rantau
NO
KEGIATAN
BULAN
KET
Juni
Juli
Agt
Sep
Okt
A
PERSIAPAN DAN KEGIATAN SOSIALISASI

1. Rapat Penyusunan TIM Pelaksana Program







2. Sosialisasi Program






B
PENYUSUNAN POS PAK SEKOLAH, PENGEMBANGAN MEDIA INFORMASI DAN KEGIATAN KREATIF

1. Penyusunan POS PAK Sekolah







2. Penyusunan Instrumen Kendali POS PAK







3. Kegiatan Kreatif







     a. Lomba Mading Anti Korupsi







     b. Lomba Karya Tulis Ilmiah Anti Korupsi







     c. Lomba Puisi Anti Korupsi







    d. Seminar Anti Korupsi







4. Pengembangan Media Informasi Anti korupsi







     a. Pengembangan Website







     b. Pengembangan Mading dan Papan Pengumuman







     c. Pembuatan Slogan, Stiker, Poster anti korupsi






C.
PENYUSUNAN LAPORAN BANSOS PAK

Penyusunan laporan Bansos Pendidikan Anti Korupsi (PAK)








Tidak ada komentar: