STRATEGI INTEGRASI DAN PENGEMBANGAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DI SMA NEGERI 1 RANTAU
A.
Integrasi dalam Mata Pelajaran
Pada prinsipnya pengintegrasian nilai-niali dan
perilaku Anti Korupsi bisa dilakukan ke semua mata pelajaran. Namun pada tahap
awal pengintegrasian dilakukan kepada tiga mata pelajaran yang dipandang paling
relevan, yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Jika dipandang efektif, ke depan model pengintegrasian ini dapat
dijadikan acuan untuk mengintegrasikan pada seluruh mata pelajaran.
1. Identifikasi
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Indentifikasi nilai dan perilaku Anti Korupsi
dilakukan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku Anti Korupsi
yang seperti apa yang akan ditanamkan melalui matapelajaran di sekolah,
sehingga dapat memberikan kejelasan orientasi dan arah pengintegrasian ke dalam
mata pelajaran yang dimaksud.
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang diintegrasikan
dalam mata pelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No
|
Nilai
dan Perilaku Anti Korupsi
|
Ciri-ciri
|
1
|
Mengenal perilaku Korupsi yang harus
dihindari.
|
a.
Mengenal
ciri-ciri perilaku Korupsi
yang perlu dihindari.
b.
Mengenal
ciri-ciri perilaku anti Korupsi
yang perlu dikembangkan.
c.
Menunjukkan
contoh kasus perilaku Korupsi
yang diketahui di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
d.
Menunjukkan
contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur korupsi yang pernah dilakukan
siswa.
|
2
|
Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan
adil dalam kehidupan sehari-hari.
|
a.
Berani
mengemukakan seuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b.
Terbiasa
melakukan sesuatu secara tepat waktu.
c.
Terbiasa
menyelesaikan sesuatu pekerjaan sesuai dengan tugas tanggung jawabnya.
d.
Terbiasa
berlaku tidak memihak kepada siapa pun dalam melakukan suatu tindakan.
|
3
|
Hanya mau
menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang
menjadi haknya.
|
a.
Menolak
sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya.
b.
Tidak
mau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
|
4
|
Menghormati dan memenuhi hak orang lain.
|
a.
Memberikan
sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
b.
Tidak
pernah memberikan kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya.
|
5
|
Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku korupsi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
|
a.
Mampu
mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong timbulnya perilaku korupsi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b.
Mampu
mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku korupsi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
c.
Mampu
mengemukakan alasan perlunya
menghindari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
|
6
|
Memiliki kebanggaan berperilaku Anti Korupsi.
|
a.
Bangga
terhadap perilaku Anti Korupsi.
b.
Anti
terhadap perilaku korupsi.
|
7
|
Mengajak teman, saudara, atau orang lain untuk
berperilaku Anti Korupsi.
|
a.
Menyebarluaskan
gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku korupsi.
b.
Menunjukkan
komitmen untuk menolak perilaku korupsi.
c.
Menjadi
teladan perilaku Anti korupsi.
|
2.
Identifikasi Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD)
Pada
prinsipnya identifkasi SK dan KD dapat dilakukan terhadap semua mata pelajaran.
Pada tahap awal Identifikasi dilakukan untuk menemukan sejumlah SK dan KD yang
ada dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan,
dan Bahasa Indonesia yang mengandung muatan Nilai dan Perilaku Anti Korupsi.
Identifikasi ini akan menghasilkan sejumlah SK dan KD tertentu yang mengandung
muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu. Hasilnya ada nilai dan perilaku Anti Korupsi
tertentu yang terkandung dalam sejumlah SK dan KD tertentu pada ketiga mata
pelajaran tersebut dan ada yang hanya terkandung dalam sejumlah SK dan KD pada
satu atau dua mata.
3. Strategi
Integrasi
Pada
prinsipnya strategi integrasi bisa dilakukan melalui pengembangan materi,
metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan materi
terutama dilakukan terhadap mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewargenagaraan yang memang
sebagian materinya mengandung muatan
nilai dan perilaku Anti Korupsi.
Sedangkan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pengintegrasian lebih
diutamakan melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar. Integrasi
melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar juga harus dilakukan
untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Integrasi
melalui pengembangan materi dilakukan dengan memberikan penonjolan, penajaman,
pendalaman, atau perluasan materi pembelajaran yang terkait dengan nilai dan
perilaku Anti Korupsi tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual
siswa. Dengan demikian suatu nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu akan
dikembangkan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Integrasi
melalui pengembangan metode dilakukan dengan memilih dan menggunakan metode
pembelajaran yang bisa mendorong terjadinya internalisasi nilai dan tumbuhnya
sikap dan perilaku Anti Korupsi, seperti jujur, disiplin, adil, tanggung jawab,
dan sebagainya. Beberapa metode seperti diskusi, bermain peran, demonstrasi,
simulasi, curah pendapat, dan sebagainya perlu didesain dengan skenario yang dapat mendorong
terjadinya proses internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi.
Integrasi
melalui media dan sumber belajar dengan memilih penggunaan media dan sumber
belajar yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi tertentu
dilakukan baik untuk materi pembelajaran yang secara langsung mengandung muatan
nilai dan perilaku Anti Korupsi dimaksud maupun tidak. Beberapa media dan
sumber belajar tersebut diantaranya adalah gambar, foto, video, berita media
massa, puisi, sajak, cerpen, prosa, pantun, dan sejenisnya yang berkaitan
dengan korupsi.
B.
Pengembangan Kegiatan Kesiswaan
Pengembangan Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan
kesiswaan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan
tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi melalui aktivitas dan pengalaman
nyata siswa. Pada prinsipnya semua kegiatan kesiswaan secara instrinsik
mengandung muatan nilai dan perilaku Anti Korupsi dengan kadar yang berbeda.
Namun jika tidak dikembangkan secara sengaja dan terencana tidak akan dapat
tumbuh dan berkembang secara efektif.
Kegiatan kesiswaan yang dimaksud baik kegiatan kesiswaan yang selama ini
sudah ada dan dilaksanakan maupun yang
baru akan diadakan dan dilaksanakan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun
insidental. Beberapa kegiatan kesiswaan tersebut diantaranya adalah: (a)
Kepengurusan OSIS; (b) Pramuka; (c) Koperasi Siswa; (d) PMR; (e) Majalah
Dinding atau Majalah Sekolah/Siswa; (f) Peringatan Hari-hari Besar Nasional dan
Keagamaan; (g) Pentas Seni; (h)
Pertandingan Olahraga, dan sebagainya.
1.
Identifikasi
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Nilai
dan perilaku Anti Korupsi yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan
kesiswaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. Menunjukkan
sikap obyektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan
profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
b. Melaksanakan
tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab penuh keikhlasan
dan rasa pengabdian.
c. Menunjukkan
sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
d. Menunjukkan
sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan kegiatan.
e. Memiliki
motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti Korupsi.
f. Memiliki
keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak Korupsi.
g. Memiliki
wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Anti Korupsi.
h. Menunjukkan
penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti Korupsi.
i.
Memiliki berbagai sikap terpuji yang
dapat menghindarkan diri perilaku Korupsi.
j.
Memiliki perasaan dan kesan yang kuat
untuk menghindar dari perilaku Korupsi.
2.
Strategi Pengembangan
Pengembangan
pendidikan Anti Korupsi melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi
sebagai berikut:
a. Melaksanaan
pemilihan kepengurusan organisasi
kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Koperasi Siswa, dll) dan panitia kegiatan
dilaksanakan secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan
dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh
unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada
korupsi. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka
syarat-syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari calon. Perlu
dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan
penyampaian alasan yang obyektif dan rasional.
b. Memastikan
bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Koperasi
Siswa, dll) dan kepanitiaan kegiatan melaksanakan tugas pekerjaan masing-masing
sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi
keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan yang telah dilakukan dalam
jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia yang sewaktu-waktu dapat dicek
oleh siapa pun.
c. Semua
hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan, dan hasil
kegiatan kesiswaan diumumkan secara
tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu
setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang
ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan.
d. Setiap
kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara
rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya
ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis
penerimaan dan pengeluaran secara
lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah. Rencana dan realisasi
anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut diumumkan di Papan Informasi
Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan dan pengeluarannya.
e. Menyediakan
rubrik Anti Korupsi sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam
Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas.
Pengisian rubrik Anti Korupsi ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan
dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba
dilakukan secara obyektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan
dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk
beberapa edisi secara bersambung. Rubrik Anti Korupsi bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur,
puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya.
f. Pada
peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa dilakukan berbagai lomba
yang mengandung muatan Anti Korupsi. Seperti lomba pidato Anti Korupsi,
pembuatan dan pembacaan Puisi Anti Korupsi, menulis cerpen Anti Korupsi,
membuat poster Anti Korupsi, membuat cergam Anti Korupsi, membuat karikatur
Anti Korupsi, lomba cipta lagu Anti Korupsi, dan sebagainya. Hasil berbagai
lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur, cergam, sajak atau yang
lainnya dapat dipasang secara permanen di sudut-sudut sekolah, sehingga dapat
menumbuhkan rasa kebanggaan melestarikan memori Anti Korupsi pada diri siswa.
g. Pada
saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar nasional atau hari
besar keagamaan maupun setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi,
seminar, atau kegiatan sejenis bertemakan Anti Korupsi dengan mengundang nara
sumber yang berkompeten dari luar sekolah, seperti Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana Korupsi, Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa
memberikan pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong
tumbuhnya perilaku Anti Korupsi.
h. Pada
akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni Siswa dengan menampilkan kreatifitas dan apresiasi siswa di berbagai
bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu, dan sebagainya yang mengandung nilai
dan perilaku anti korupsi. Selain itu
juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan menampilkan produk
unggulan dari sekolah .Pelaksanaan pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan nilai dan prilaku
anti korupsi.
i.
Berbagai kegiatan dan kejuaraan olah raga perlu ditekankan pada internalisasi
nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku Anti Korupsi, seperti kerja
keras, disiplin, sportifitas, taat aturan, anti kecurangan, beroirentasi pada
prestasi, sabar, jujur, dan sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada
siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding
hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan.
Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama
ini hanya berdasarkan pada hasil
kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan
kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang
menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling
disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
j.
Penanaman nilai dan perilaku Anti Korupsi
juga bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara
faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan Korupsi, seperti menyaksikan
sidang peradilan kasus Korupsi, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas
tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana Korupsi dan
sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat,
mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan
dengan korupsi sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.
Disamping
berbagai kegiatan di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang
dapat dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan
Anti Korupsi di sekolah. Pilihan bentiuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini
tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing
sekolah.
C.
Pembiasaan Perilaku
Pengembangan pendidikan Anti Korupsi melalui
pembiasaan perilaku di sekolah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan
menumbuhkan budaya Anti Korupsi di lingkungan sekolah. Melalui pembiasaan
perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus dalam kurun
waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang
tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya dalam kehidupan
sehari-hari.
1.
Identifikasi
Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Nilai
dan perilaku Anti Korupsi yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. Memiliki
semangat dan komitmen Anti Korupsi yang kuat.
b. Berperilaku
terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi
kepentingan umum.
c. Berperilaku
jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.
d. Berperilaku
hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi hak atau miliknya atau tidak mau
mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
2.
Strategi
Pembiasaan
a.
Penyampaian
Komitmen Anti Korupsi dalam Upacara
Proses
pembiasaan perilaku Anti Korupsi memerlukan adanya komitmen yang kuat dan tahan
lama. Hal ini berarti perlu membangun komitmen secara terus menerus dengan
berkelanjutan. Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara
membacakan naskah “Komitmen Anti Korupsi” pada setiap kegiatan upacara, baik
upacara setiap hari Senin, upacara setiap tanggal 17, maupun upacara pada
hari-hari besar nasional. Pembacaan naskah “Komitmen Anti Korupsi” bisa
dilakukan oleh salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta
upacara. Caontoh naskah “Komitmen Anti Korupsi” sebagaimana terlampir. Dengan
pembacaan naskah komitmen ini akan dapat menciptakan kondisi yang mendorong
terjadinya pembiasaan terhadap perilaku Anti Korupsi.
b.
Pengadaan
Kas Sosial Kelas
Pembiasaan
perilaku Anti Korupsi juga dapat dilakukan melalui pengadaan Kas Sosial Kelas.
Kebiasaan mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan
penuh tanggung jawab akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut.
Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjmung
tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
c.
Pengembangan
Kantin Kejujuran
Kejujuran
adalah salah satu sikap utama yang mempunyai sumbangan besar terhadap perilaku
Anti Korupsi. Dengan demikian, pembiasaan perilaku Anti Korupsi berarti juga
pembiasaan terhadap sikap kejujuran. Pembiasaan sikap kejujuran ini salah
satunya dapat dilakukan melalui Kantin Kejujuran yang dikelola dengan semangat
kejujuran yang tinggi. Rancangan model Kantin Kejujuran ini dapat didesain
sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan perlunya
ada mekanisme kontrol atau pengawasan. Mekanisme kontrol atau pengawasan bisa
dibuat, salah satunya dengan menyediakan buku ‘transasksi mandiri’ untuk
mencatat segala jenis transaksi (barang yang dibeli, jumlahnya, harganya, uang
pembayarannya, uang kembaliannya, dan sebagainya) secara mandiri oleh siswa yang membeli.
d.
Pengadaan
Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Salah
satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun
yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada
yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat
menghindari perilaku Korupsi. Salah satu
upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan
dan Benda Tak Bertuan. Pos ini berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda
yang ditemukan oleh setiap warga sekolah, baik yang ada pemiliknya maupun tidak
ada pemiliknya. Warga sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa
datang ke Pos tersebut untuk mencari apakah barang miliknya yang hilang ada
ditemukan orang lain dan diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos
Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan semangat prasangka
baik, namun harus disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat
identitas diri dan barang yang miliknya yang diambil, bagi seseorang yang
mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk
barang yang dimaksud.
e.
Salam
dan Yel-yel Anti Korupsi
Pembiasaan
perilaku Anti Korupsi harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Anti Korupsi
bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim
dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Anti Korupsi bisa dikembangkan
melalui pembiasaan pemberian salam seperti “KORUPSI...
No!”, “JUJUR... Yes!” Setiap warga sekolah yang berjumpa di jalan atau
tempat-tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga sekolah, atau bahkan
pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di kelas, setelah pemberian
salam secara keagamaan dengan “Assalamu’alaikum – Wa’alaikum Salam” atau
setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” dilanjutkan dengan pemberian salam dengan
ucapan: “KORUPSI....” yang dijawab
dengan “No...” sambil menaikkan
kepalan tangan ke atas; “JUJUR...”
yang dijawab dengan “Yes....”.
sambil menurunkan kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya
dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.
f.
Pemasangan
Poster atau Karikatur
Penciptaan
atmosfir Anti Korupsi di sekolah juga dapat dilakukan dengan pemasangan poster
atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi. Poster memuat
slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan menimbulkan kesan mendalam.
Poster hendaknya merupakan hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di
sudut-sudut ruang atau gedung sekolah sehingga juga dapat menambah keindahan.
Begitu pula karikatur. Pengadaan karikatur Anti Korupsi bisa dilakukan dengan
mengadakan lomba di antara para siswa. Jika poster dan karikatur Anti Korupsi
karya siswa tersebut di pasang di sudut-sudut ruang atau geduang sekolah akan
menumbuhkan rasa bangga pada diri siswa yang selanjutnya dapat memperkuat
komitmen Anti Korupsi pada dirinya.
D.
Rencana
Kegiatan Program Pendidikan Anti Korupsi di SMAN 1 Rantau
NO
|
KEGIATAN
|
SASARAN
|
HASIL YG DIHARAPKAN
|
KET
|
A
|
PERSIAPAN DAN KEGIATAN SOSIALISASI
|
|
|
|
|
1. Rapat Penyusunan TIM Pelaksana Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
|
Kepsek, Guru
|
Terbentuknya TIM Pelaksana PAK
|
|
|
2. Sosialisasi Program
|
Guru,TU, Siswa
|
Dipahaminya program PAK oleh warga sekolah
|
|
B
|
PENYUSUNAN POS PAK SEKOLAH, PENGEMBANGAN
MEDIA INFORMASI DAN KEGIATAN KREATIF
|
|
|
|
|
1. Penyusunan POS PAK Sekolah
|
Kepsek, Guru
|
Tersusunnya POS PAK Sekolah
|
|
|
2. Penyusunan Instrumen Kendali POS PAK
|
Kepsek, Guru
|
Tersusunnya Instrumen Kendali POS PAK
|
|
|
3. Kegiatan Kreatif
|
|
|
|
|
a. Lomba Mading Anti Korupsi
|
Siswa
|
Terciptanya kreatifitas siswa dalam memahami PAK dalam bentuk Mading
|
|
|
b. Lomba Karya Tulis Ilmiah
Anti Korupsi
|
Siswa
|
Terciptanya kreatifitas siswa dalam memahami PAK dalam bentuk Karya
Ilmiah
|
|
|
c. Lomba Puisi Anti Korupsi
|
Siswa
|
Terciptanya kreatifitas siswa dalam memahami PAK dalam Bentuk Puisi
|
|
|
d. Seminar Anti Korupsi
|
Guru
|
Peserta seminar memahami tentang PAK
|
|
|
4. Pengembangan Media Informasi Anti korupsi
|
|
|
|
|
a. Pengembangan Website
|
Sekolah
|
Terbentuknya website sekolah
|
|
|
b. Pengembangan Mading dan
Papan Pengumuman
|
Sekolah
|
Terbentuknya Mading dan Papan Pengumuman untuk PAK
|
|
|
c. Pembuatan Slogan, stiker,
poster anti korupsi
|
Sekolah
|
Terbentuknya Slogan, Stiker, poster anti korupsi.
|
|
C.
|
PENYUSUNAN LAPORAN BANSOS PAK
|
|
|
|
|
1. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Bansos PAK
|
TIM Pelaksana PAK
|
Tersusunyan laporan Pelaksanaan Bansos PAK
|
|
E.
Rencana
Pelaksanaan Program Pendidikan Anti Korupsi di SMA Negeri 1 Rantau
NO
|
KEGIATAN
|
BULAN
|
KET
|
||||
Juni
|
Juli
|
Agt
|
Sep
|
Okt
|
|||
A
|
PERSIAPAN DAN KEGIATAN SOSIALISASI
|
||||||
|
1. Rapat Penyusunan TIM Pelaksana Program
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Sosialisasi Program
|
|
|
|
|
|
|
B
|
PENYUSUNAN POS PAK SEKOLAH, PENGEMBANGAN
MEDIA INFORMASI DAN KEGIATAN KREATIF
|
||||||
|
1. Penyusunan POS PAK Sekolah
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Penyusunan Instrumen Kendali POS PAK
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Kegiatan Kreatif
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Lomba Mading Anti Korupsi
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Lomba Karya Tulis Ilmiah Anti Korupsi
|
|
|
|
|
|
|
|
c. Lomba Puisi Anti Korupsi
|
|
|
|
|
|
|
|
d. Seminar Anti Korupsi
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Pengembangan Media Informasi Anti korupsi
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Pengembangan Website
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Pengembangan Mading dan
Papan Pengumuman
|
|
|
|
|
|
|
|
c. Pembuatan Slogan, Stiker, Poster
anti korupsi
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
PENYUSUNAN LAPORAN BANSOS PAK
|
||||||
|
Penyusunan laporan Bansos Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar